SLIDE

10/recent/ticker-posts

Hadis Tentang Kewajiban Orangtua Mendidik Anak


 

PEMBAHASAN

 

A.    Hadits Tentang  Kewajiban Orang Tua terhadap Anak

      1.    Kewajiban Orang Tua terhadap Anak 

              a.    Hadis dan Artinya

حق الولد على والده ان يحسن اسمه ويحسن موضعه ويحسن ادبه (رواه البيهقى )

Artinya : “ Sesungguhnya kewajiban orang tua dalam memenuhi hak anak itu ada tiga, yakni : pertama, memberi nama yang baik ketika lahir. Kedua, mendidiknya dengan al-Qur’an, dan ketiga, mengawinkann ketika menginjak dewasa".


             b. pembahasan


               1)    Kewajiban orang tua ketika seorang anak lahir


Ada beberapa akhlak dalam menyambut kelahiran anak. Diantaranya: Pertama, membacakan azan dan iqomah ditelinga bayi. Tindakan ini pendidikan awal bagi anak begitu lahir di dunia. Menurut ilmu kedokteran bayi yang baru dilahirkan sebenarnya sudah bisa mendengar. Jadi sangat patut  jika kalimat yang didengarnya adalah seruan Yang Maha Agung.
Caranya adzan dikumandangkan ditelinga kanan dan disusul iqamah di telinga kiri. Rosulullah bersabda ,” barangsiapayang anaknya baru dilahirkan kemudian dikumandangkan adzan ditelinga kanannya dan iqamah ditelinga kirinya, anak yang baru lahir itu kelak akan diselamatkan dari gangguan jin.”

Kedua, melakukan tahnik yaitu menggosok langit-langit bayi dengan kurma. Caranya, kurma yang dikunyah diletakan di atas jari, kemudian jari dimasukan ke mulut bayi, digerak- gerakan ke kanan dan ke kiri dengan lembut hingga merata. Jika sukar mendapat kurma, bisa dengan makanan manis lainnya.

Hal yang lebih utama, tahnik dilakukan oleh seseorang yang shaleh dan bertakwa. Ini merupakan upaya agar anak dikemudian hari menjadi saleh.
Ketiga, memberinya nama yang baik. Rosulullah bersabda,” sesungguhnya pada hari kiamat kelak, kalian akan dipanggil dengan nama- nama kalian dan nama-nama bapak kalian. Oleh karena itu berikanlah nama yang baik pada anak- anak kalian.” (H.R. Abu  Dawud).


Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pemberian nama. Ada yang mengatakan sejak hari pertama, dan ada pula yang berpendapat pada hari ketujuh. Akan tetapi semua ulama sepakat bahwa islam memberikan kelonggaran terhadap waktu pemberian nama anak. Boleh pada hari pertama, boleh pada hari ketiga, dan boleh pada hari ketujuh.
Memberi nama yang baik kepada anak merupakan tuntutan islam. Nama bukan tidak penting, ia mengandung unsur doa, harapan dan sekaligus pendidikan.
Nama juga dapat mempengaruhi psikologi anak dalam kehidupannya. Bila ia diberi nama Saleh, maka ia akan terbebani  jika tidak melakukan perbuatan yang saleh. Dengan kata lain nama setidak- tidaknya menjadi benteng bagi sang anak dalam mengarungi samudra kehidupan.
Keempat, melakukan akikah bagi orang tua yang mampu. Hukum menunaikannya adalah sunah. Akikah adalah ritual menyembelih kambing yang dagingnya disedekahkan kepada fakir miskin. Untuk anak perempuan kambing yang disembelih satu ekor, sedangkan bagi anak laki- laki yang disembelih dua ekor.

Kelima, mencukur rambut dan bersedekah. Diantara perkara sunah dalam menyambut kelahiran anak adalah mencukur rambut sang anak pada hari ketujuh kelahirannya. Praktik pencukuran rambut ini berlaku secara menyeluruh. Artinya seluruh rambut pada kulit kepala digunduli. Tidak boleh hanya memotong sebagian rambut dan meninggalkan sebagian yang lain. Larangan ini mengandung hikmah tersendiri, yakni menggambarkan sifat keadilan. Artinya manusia diperintahkan berlaku adil walaupun terhadap diri sendiri. Tindakan mencukur sebagian kepala  dan meninggalkan sebagian lainya merupakan suatu tindakan zalim, karena hal itu menyebabkan sebagian kepala ditutupi dan sebagian lain  terbuka tanpa rambut.
Keenam, memberikan ucapan selamat dan mendoakan kesejahteraan anak, serta turut bergembira dengan kelahirannya. Sunah ini berlaku bagi orang lain yang menyaksikan kelahiran sang anak.  


2)    Mendidik anak dengan baik


Sebagai amanat Allah yang harus dipertanggung jawabkan di hadapan- Nya, anak memerlukan pendidikan yang baik dan memadai dari orang tua. Pendidikan ini bermakna luas, baik berupa akidah, etika maupun hukum islam. selain itu pendidikan tidak hanya dapat dijalankan di sekolah, tetapi juga di rumah. Seperti hadis yang diriwayatkan dari Abu Dawud : 


عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ* (أخرجه ابوداود في كتاب الصلاة)

Artinya : Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata; Rasulullah SAW bersabda, “Suruhlah anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat itu jika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka". (HR. Abu Dawud).

Pendidikan di sekolah hanya dilakukan jika anak sudah cukup umur. Sedang pendidikan di rumah dimulai sejak masih kecil sampai beranjak dewasa. Rosulullah mengajarkan bahwa jika anak sudah mendekati masa baligh, hendaknya dipisahkan antara tempat tidur anak laki- laki dengan anak perempuan. Begitu pula dengan tempat tidur dengan orang tuanya.
Setelah anak berusia tujuh tahun, hendaknya orang tua memerintahkan untuk shalat dan puasa sebagai wahana pemberdayaan. Orang tua diperkenankan menghukum pada umur sepuluh tahun, kalau ia lalai menunaikan kewajiban. Hukuman bagi anak tidak boleh bersifat menyakiti atau menimbulkan cacat.

Jika orang tua memerintahkan sesuatu kepada anak maka mereka juga melaksanakan perintah tersebut. Perintah orang tua yang tidak disertai teladan, sulit untuk dipatuhi anak. Sebab kecenderungan anak akan meniru orang tua.


3)    Mengawinkan ketika menginjak dewasa

Orang tua berkewajiban menikahkan anaknya jika sudah tiba waktunya untuk menikah. Kewajiban orang tua dalam hal ini menyangkut pencarian calon untuk anak apabila ia belum memperoleh pasangan.
Dalam pernikahan, peran orang tua, terutama bapak sangat vital bagi anak perempuan. Dalam tuntunan islam setiap perempuan yang hendak menikah  harus disertai dengan kehadiran walinya. Ia tidak bisa menikahkan dirinya sendiri. Berbeda dengan anak laki- laki yang pernikahanya bisa sah meski tanpa kehadiran wali.


2.    Setiap Kepala Keluarga adalah Pemimpim


a.    Hadis dan Artinya


وعن ابن عمر رضى عنهما قال : سمعت رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقول : كلكم راع وكلكم مسىؤل عن رعيته, الامام راع ومسئول عن رعيته, والرجل راع في اهله ومسئول عن رعيته, والمرأة رعية في بيت زوجها ومسئول عن رعيتها, والخادم راع في مال سيده ومسئول عن رعيته, فكلكم راع ومسئول عن رعيته .(متفقعليه)


Artinya : Dari Ibnu Umar R.A.sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “setiap kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Kepala negara yang memimpin manusia (masyarakat), akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpin. Suami itu pemimpin terhadap keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap mereka. Istri adalah pemimpin atas rumah tangga, suami dan anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya. Hamba sahaya adalah pemimpin atas harta tuannya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap harta tuannya itu. Ketahuilah, setiap kamu itu pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya. (Muttafaqun Alaih).


Orang tua hendaknya bertanggung jawab terhadap keluarga dan keturunanya,jangan sampai dia dan keturunannya mendapatkan kemurkaan dari Allah.Maka hendaknya pemimpin keluarga memberikan pelajaran agama yang baik kepada anak keturunannya agar mereka dapat menjadi anak yang shahih.


Selain uraian diatas kewajiban orang tua terhadap anaknya antara lain adalah :

1) Memilihkan istri/suami yang baik minimalnya harus memenuhi 4 syarat yaitu: rupawan, hartawan, bangsawan dan taat beragama. Dan yang di sebutkan terakhir adalah yang utama dari keempat syarat yang telah disebutkan (H.R Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

2)   Berlindung kepada Allah sebelum melangsungkan acara jimak, karena tanpa membaca “Bismillahi Allahumma Jannibnasy syaithaana Wajannibisy   syaithaana mimmaa razaqtana” setan akan ikut menjimaki sang istri. ( H.R Bukhari dan Muslim dari Ibni Abbas).

3)    Mengazdankan/mengkomatkan pada telinga kanan/kiri bayi, langsung setelah lahir dan dimandikan (H.R Bukhari dan Muslim dari Asma binti Abu Bakar).

4)    Menyembelih aqiqah, karena Rasulullah Saw, Bersabda: Anak-anak yang baru lahir  sebaiknya di aqiqah, sebaiknya aqiqah disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran dan pada hari itu juga di cukur rambut serta di beri nama (H.R Bukhari dan Muslim dari Sulaiman bin Amir).

5)    Melakukan penyunatan, Hukum penyunatan adalah wajib bagi anak laki-laki dan kemuliaan bagi anak perempuan. (H.R Ahmad dan Baihaqi dari Syaddad bin Aus).

6)    Menyediakan pengasuh, pendidik/guru yang baik, kuat beragama dan berakhlak mulia, kalau orang tuannya kurang  mampu.akan tetapi yang terutama bagi yang mampu adalah orang tuannya, di samping guru di sekolah dan ustadz di pengajian.

7)   Mengajarnya membaca dan memahami Al-Qur’an, memberikan pendidikan jasmani. (H.R Baihaqi dari Ibnu Umar).

8)  Memberikan makanan yang halal untuk anaknya.Rasulullah Saw. Pernah mengajarkan sejumlah anak untuk berpesan kepada orang tuanya dikala keluar mencari nafkah “selamat jalan ayah, Jangan sekali-kali engkau membawa pulang kecuali yang halal dan tayyib saja,” kami mampu bersabar dari kelaparan, tetapi tidak mampu menahan azab Allah Swt. (H.R Thabraani dalam Al-Ausaath).

9) Membiasakan berakhlak Islami dalam bersikap, berbicara, dan bertingkah laku, sehingga  semua kelakuanya menjadi terpuji menurut islam. (H.R Turmudzi dari Jabir bin Samrah).

10) Menanamkan  etika malu pada tempatnya dan membiasakan  minta izin keluar/masuk rumah, terutama ke kamar orang tuanya, teristimewa lagi saat-saat zairah dan selepas shalat isya’. (Al-qur’an surat An-nur : 56).

11) Berlaku kontuitas dalam mendidik, membimbing dan membina mereka. Demikian juga dalam penyandangan dana dalam batas kemampuan,sehingga sanh anak mampu berdikari.(H.R Abu Daud bari abu Qalaabah).

12)    Berlaku adil dalam memberi perhatian,wasyiat,biaya dan cinta kasih kepada mereka. (H.R Muslim dari Anas bin Malik)

 

KESIMPULAN


Anak adalah nikmat Allah Swt. yang tak ternilai dan pemberian yang tak terhingga.Tidak ada yang lebih tau besarnya karunia ini selain orang yang tidak atau belum memiliki anak. Nikmat yang agung ini merupakan amanah bagi kedua orang tuanya, yang kelak akan dimintai pertangung jawabannya,apakah keduanya telah menjaganya atau justru menyia-nyiakannya. Rosulullah SAW bersabda,” Setiap kalian adalah pemimpin ,dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang iman adalah pemimpin dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya ,dan seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan dia akan ditanya akan kepemimpinannya. Inilah sekelumit makalah yang kami sampaikan tentang kewajiban orang tua terhadap anaknya.

 

DAFTAR PUSTAKA


Muallifah. 2009. Psycho Islamic Smart Parenting. Jogjakarta: DIVA Press.
Tohirin. 2008. Psikologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Zaviera, Ferdinand. 2007. Teori Kepribadian Sigmund Freud. Jogjakarta: Prismasophie.

http://chamimampel.blogspot.com/2013/09/kewajiban-orang-tua-terhadap-anak.html

Posting Komentar

0 Komentar