PEMBAHASAN
A. Hadits Tentang Kewajiban Orang Tua terhadap Anak
1. Kewajiban Orang Tua terhadap Anak
a. Hadis dan Artinya
حق الولد على والده ان يحسن اسمه ويحسن موضعه ويحسن ادبه (رواه البيهقى )
Artinya : “ Sesungguhnya kewajiban orang tua dalam memenuhi hak anak itu ada tiga, yakni : pertama, memberi nama yang baik ketika lahir. Kedua, mendidiknya dengan al-Qur’an, dan ketiga, mengawinkann ketika menginjak dewasa".
b. pembahasan
1)
Kewajiban orang tua ketika seorang anak lahir
Ada beberapa akhlak dalam menyambut kelahiran anak. Diantaranya: Pertama,
membacakan azan dan iqomah ditelinga bayi. Tindakan ini pendidikan awal bagi
anak begitu lahir di dunia. Menurut ilmu kedokteran bayi yang baru dilahirkan
sebenarnya sudah bisa mendengar. Jadi sangat patut jika kalimat yang
didengarnya adalah seruan Yang Maha Agung.
Caranya adzan dikumandangkan ditelinga kanan dan disusul iqamah di telinga
kiri. Rosulullah bersabda ,” barangsiapayang anaknya baru dilahirkan kemudian
dikumandangkan adzan ditelinga kanannya dan iqamah ditelinga kirinya, anak yang
baru lahir itu kelak akan diselamatkan dari gangguan jin.”
Kedua, melakukan tahnik yaitu menggosok langit-langit bayi dengan kurma. Caranya, kurma yang dikunyah diletakan di atas jari, kemudian jari dimasukan ke mulut bayi, digerak- gerakan ke kanan dan ke kiri dengan lembut hingga merata. Jika sukar mendapat kurma, bisa dengan makanan manis lainnya.
Hal
yang lebih utama, tahnik dilakukan oleh seseorang yang shaleh dan bertakwa. Ini
merupakan upaya agar anak dikemudian hari menjadi saleh.
Ketiga, memberinya nama yang baik. Rosulullah bersabda,” sesungguhnya pada hari
kiamat kelak, kalian akan dipanggil dengan nama- nama kalian dan nama-nama
bapak kalian. Oleh karena itu berikanlah nama yang baik pada anak- anak
kalian.” (H.R. Abu Dawud).
Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pemberian nama. Ada yang mengatakan
sejak hari pertama, dan ada pula yang berpendapat pada hari ketujuh. Akan
tetapi semua ulama sepakat bahwa islam memberikan kelonggaran terhadap waktu
pemberian nama anak. Boleh pada hari pertama, boleh pada hari ketiga, dan boleh
pada hari ketujuh.
Memberi nama yang baik kepada anak merupakan tuntutan islam. Nama bukan tidak
penting, ia mengandung unsur doa, harapan dan sekaligus pendidikan.
Nama juga dapat mempengaruhi psikologi anak dalam kehidupannya. Bila ia diberi
nama Saleh, maka ia akan terbebani jika tidak melakukan perbuatan yang
saleh. Dengan kata lain nama setidak- tidaknya menjadi benteng bagi sang anak
dalam mengarungi samudra kehidupan.
Keempat, melakukan akikah bagi orang tua yang mampu. Hukum menunaikannya adalah
sunah. Akikah adalah ritual menyembelih kambing yang dagingnya disedekahkan
kepada fakir miskin. Untuk anak perempuan kambing yang disembelih satu ekor,
sedangkan bagi anak laki- laki yang disembelih dua ekor.
Kelima,
mencukur rambut dan bersedekah. Diantara perkara sunah dalam menyambut
kelahiran anak adalah mencukur rambut sang anak pada hari ketujuh kelahirannya.
Praktik pencukuran rambut ini berlaku secara menyeluruh. Artinya seluruh rambut
pada kulit kepala digunduli. Tidak boleh hanya memotong sebagian rambut dan
meninggalkan sebagian yang lain. Larangan ini mengandung hikmah tersendiri,
yakni menggambarkan sifat keadilan. Artinya manusia diperintahkan berlaku adil
walaupun terhadap diri sendiri. Tindakan mencukur sebagian kepala dan
meninggalkan sebagian lainya merupakan suatu tindakan zalim, karena hal itu
menyebabkan sebagian kepala ditutupi dan sebagian lain terbuka tanpa
rambut.
Keenam, memberikan ucapan selamat dan mendoakan kesejahteraan anak, serta turut
bergembira dengan kelahirannya. Sunah ini berlaku bagi orang lain yang
menyaksikan kelahiran sang anak.
2) Mendidik anak dengan baik
Sebagai amanat Allah yang harus dipertanggung jawabkan di hadapan- Nya, anak
memerlukan pendidikan yang baik dan memadai dari orang tua. Pendidikan ini bermakna
luas, baik berupa akidah, etika maupun hukum islam. selain itu pendidikan tidak
hanya dapat dijalankan di sekolah, tetapi juga di rumah. Seperti hadis yang
diriwayatkan dari Abu Dawud :
عَمْرِو
بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ
سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا
بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ* (أخرجه ابوداود في كتاب الصلاة)
Artinya : Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata; Rasulullah SAW bersabda, “Suruhlah anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat itu jika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka". (HR. Abu Dawud).
Pendidikan
di sekolah hanya dilakukan jika anak sudah cukup umur. Sedang pendidikan di
rumah dimulai sejak masih kecil sampai beranjak dewasa. Rosulullah mengajarkan
bahwa jika anak sudah mendekati masa baligh, hendaknya dipisahkan antara tempat
tidur anak laki- laki dengan anak perempuan. Begitu pula dengan tempat tidur
dengan orang tuanya.
Setelah anak berusia tujuh tahun, hendaknya orang tua memerintahkan untuk
shalat dan puasa sebagai wahana pemberdayaan. Orang tua diperkenankan menghukum
pada umur sepuluh tahun, kalau ia lalai menunaikan kewajiban. Hukuman bagi anak
tidak boleh bersifat menyakiti atau menimbulkan cacat.
Jika orang tua memerintahkan sesuatu kepada anak maka mereka juga melaksanakan perintah tersebut. Perintah orang tua yang tidak disertai teladan, sulit untuk dipatuhi anak. Sebab kecenderungan anak akan meniru orang tua.
3) Mengawinkan ketika menginjak dewasa
Orang
tua berkewajiban menikahkan anaknya jika sudah tiba waktunya untuk menikah.
Kewajiban orang tua dalam hal ini menyangkut pencarian calon untuk anak apabila
ia belum memperoleh pasangan.
Dalam pernikahan, peran orang tua, terutama bapak sangat vital bagi anak
perempuan. Dalam tuntunan islam setiap perempuan yang hendak menikah
harus disertai dengan kehadiran walinya. Ia tidak bisa menikahkan dirinya
sendiri. Berbeda dengan anak laki- laki yang pernikahanya bisa sah meski tanpa
kehadiran wali.
2. Setiap Kepala Keluarga adalah Pemimpim
a. Hadis dan Artinya
وعن
ابن عمر رضى عنهما قال : سمعت رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقول :
كلكم راع وكلكم مسىؤل عن رعيته, الامام راع ومسئول عن رعيته, والرجل راع في اهله
ومسئول عن رعيته, والمرأة رعية في بيت زوجها ومسئول عن رعيتها, والخادم راع في مال
سيده ومسئول عن رعيته, فكلكم راع ومسئول عن رعيته .(متفقعليه)
Artinya : Dari Ibnu Umar R.A.sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “setiap
kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Kepala negara yang memimpin manusia (masyarakat), akan dimintai
pertanggungjawaban terhadap yang dipimpin. Suami itu pemimpin terhadap
keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap mereka. Istri
adalah pemimpin atas rumah tangga, suami dan anaknya, dan dia akan dimintai
pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya. Hamba sahaya adalah pemimpin
atas harta tuannya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap harta
tuannya itu. Ketahuilah, setiap kamu itu pemimpin akan dimintai pertanggung
jawaban atas kepemimpinannya. (Muttafaqun Alaih).
Orang tua hendaknya bertanggung jawab terhadap keluarga dan keturunanya,jangan
sampai dia dan keturunannya mendapatkan kemurkaan dari Allah.Maka hendaknya
pemimpin keluarga memberikan pelajaran agama yang baik kepada anak keturunannya
agar mereka dapat menjadi anak yang shahih.
Selain uraian diatas kewajiban orang tua terhadap anaknya antara lain adalah :
1) Memilihkan istri/suami yang baik minimalnya harus memenuhi 4 syarat yaitu: rupawan, hartawan, bangsawan dan taat beragama. Dan yang di sebutkan terakhir adalah yang utama dari keempat syarat yang telah disebutkan (H.R Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
2) Berlindung kepada Allah sebelum melangsungkan acara jimak, karena tanpa membaca “Bismillahi Allahumma Jannibnasy syaithaana Wajannibisy syaithaana mimmaa razaqtana” setan akan ikut menjimaki sang istri. ( H.R Bukhari dan Muslim dari Ibni Abbas).
3) Mengazdankan/mengkomatkan pada telinga kanan/kiri bayi, langsung setelah lahir dan dimandikan (H.R Bukhari dan Muslim dari Asma binti Abu Bakar).
4) Menyembelih aqiqah, karena Rasulullah Saw, Bersabda: Anak-anak yang baru lahir sebaiknya di aqiqah, sebaiknya aqiqah disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran dan pada hari itu juga di cukur rambut serta di beri nama (H.R Bukhari dan Muslim dari Sulaiman bin Amir).
5) Melakukan penyunatan, Hukum penyunatan adalah wajib bagi anak laki-laki dan kemuliaan bagi anak perempuan. (H.R Ahmad dan Baihaqi dari Syaddad bin Aus).
6) Menyediakan pengasuh, pendidik/guru yang baik, kuat beragama dan berakhlak mulia, kalau orang tuannya kurang mampu.akan tetapi yang terutama bagi yang mampu adalah orang tuannya, di samping guru di sekolah dan ustadz di pengajian.
7) Mengajarnya membaca dan memahami Al-Qur’an, memberikan pendidikan jasmani. (H.R Baihaqi dari Ibnu Umar).
8) Memberikan makanan yang halal untuk anaknya.Rasulullah Saw. Pernah mengajarkan sejumlah anak untuk berpesan kepada orang tuanya dikala keluar mencari nafkah “selamat jalan ayah, Jangan sekali-kali engkau membawa pulang kecuali yang halal dan tayyib saja,” kami mampu bersabar dari kelaparan, tetapi tidak mampu menahan azab Allah Swt. (H.R Thabraani dalam Al-Ausaath).
9) Membiasakan berakhlak Islami dalam bersikap, berbicara, dan bertingkah laku, sehingga semua kelakuanya menjadi terpuji menurut islam. (H.R Turmudzi dari Jabir bin Samrah).
10) Menanamkan etika malu pada tempatnya dan membiasakan minta izin keluar/masuk rumah, terutama ke kamar orang tuanya, teristimewa lagi saat-saat zairah dan selepas shalat isya’. (Al-qur’an surat An-nur : 56).
11) Berlaku kontuitas dalam mendidik, membimbing dan membina mereka. Demikian juga dalam penyandangan dana dalam batas kemampuan,sehingga sanh anak mampu berdikari.(H.R Abu Daud bari abu Qalaabah).
12) Berlaku adil dalam memberi perhatian,wasyiat,biaya dan cinta kasih kepada mereka. (H.R Muslim dari Anas bin Malik)
KESIMPULAN
Anak adalah nikmat Allah Swt. yang tak ternilai dan pemberian yang tak
terhingga.Tidak ada yang lebih tau besarnya karunia ini selain orang yang tidak
atau belum memiliki anak. Nikmat yang agung ini merupakan amanah bagi kedua
orang tuanya, yang kelak akan dimintai pertangung jawabannya,apakah keduanya
telah menjaganya atau justru menyia-nyiakannya. Rosulullah SAW bersabda,”
Setiap kalian adalah pemimpin ,dan setiap kalian akan ditanya tentang
kepemimpinannya. Seorang iman adalah pemimpin dan dia akan ditanya tentang
kepemimpinannya ,dan seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan
dia akan ditanya akan kepemimpinannya. Inilah sekelumit makalah yang kami sampaikan
tentang kewajiban orang tua terhadap anaknya.
DAFTAR PUSTAKA
Muallifah. 2009. Psycho Islamic Smart
Parenting. Jogjakarta: DIVA Press.
Tohirin. 2008. Psikologi Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Zaviera, Ferdinand. 2007. Teori Kepribadian Sigmund Freud. Jogjakarta: Prismasophie.
http://chamimampel.blogspot.com/2013/09/kewajiban-orang-tua-terhadap-anak.html
0 Komentar