SLIDE

10/recent/ticker-posts

SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SYARAT MENGURUS SURAT USAHA, SYARAT MENGURUS SURAT PINDAH DATANG, SYARAT MENGURUS AKTA KELAHIRAN, SYARAT MENGURUS NIKAH (N1, N3) AGAMA ISLAM, IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, KETERANGAN TIDAK MAMPU, KETERANGAN SKCK, AHLI WARIS, AKTA PERCERAIAN, AKTA PERKAWINAN, AKTA KEMATIAN,AKTA KELAHIRAN

SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN


  • SYARAT MENGURUS/MEMBUAT SURAT USAHA
  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. E-KTP / Surat Keterangan E-KTP
  3. Pengantar RT / RW
  • SYARAT MENGURUS SURAT PINDAH TANGAN
  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. E-KTP / Surat Keterangan E-KTP
  3. Surat nikah (Bagi yang Menikah)
  4. Pengantar RT /  RW Asal
  5. Ijazah Terakhir
  6. Akta Kelahiran
  7. Surat Pindah Daerah Asal
  • SYARAT MENGURUS AKTA KELAHIRAN
  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. E-KTP / Surat Keterangan E-KTP
  3. Surat nikah
  4. Pengantar RT /  RW
  5. Surat Keterangan Kelahiran
  6. E-KTP Saksi 2 Orang
  • NIKAH (N1, N3) CERAI HIDUP / CERAI MATI
  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. E-KTP / Surat Keterangan E-KTP yang Menikah dan Orang Tua
  3. Pengantar RT /  RW
  4. Surat Cerai Hidup
  5. Ijazah Terakhir
  6. Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir Bidan
  7. Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian
        Lengkapi Juga Data Calon Sama Dengan Persyaratan Di Atas

  • SYARAT MENGURUS NIKAH (N1, N3) AGAMA ISLAM
  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. E-KTP / Surat Keterangan E-KTP yang Menikah dan Orang Tua
  3. Pengantar RT /  RW
  4. Surat Pernyataan Belum Menikah
  5. Ijazah Terakhir
  6. Akta Kelahiran / Surat Keterang lahir Bidan
           NB : SYARAT MENGURUS NIKAH (N1, N3) AGAMA ISLAM
Lengkapi Juga Data Calon Sama Dengan Persyaratan Di Atas Nomor : 1, 2, 5, 6

  • SYARAT MENGURUS NIKAH (N1, N3, N4) NON ISLAM
  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. E-KTP / Surat Keterangan E-KTP yang Menikah dan Orang Tua
  3. Pengantar RT /  RW
  4. Surat Pernyataan Belum Menikah
  5. Ijazah Terakhir
  6. Akta Kelahiran / Surat Keterang lahir Bidan
  7. Surat Keterangan Nikah (Bagi yang Sudah)
  • PERUBAHAN KARTU KELUARGA
  • (A). KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA
          ➤ PERNYATAAN PERUBAHAN ELEMEN DATA KEPENDUDUKAN
          ➤ Pengantar RT
          ➤ Ijazah Terakhir
          ➤ KK lama
          ➤ Surat Keterangan / Bukti Perubahan Data
          ➤ Foto Copy Buku Nikah / Akta Perkawinan / SPTJM Perkawinan Belum Tercatat)*
               bagi kk lama yang status perkawinan kepala keluarga masih tertulis" KAWIN"
          ➤ Bukti Nikah Secara Agama, Bagi yang Melampirkan SPTJM Perkawinan / Perceraian Belum                   Tercatat.
  • (B). KARENA ADANYA PERISTIWA PENTING
  1. Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  2. Pengantar RT
  3. Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Kelahiran / Kematian / Dokter / Bidan atau Pihak yang Berwenang Menerbitkan Keterangan
  5. KK Lama
  6. Foto Copy Buku Nikah / Akta Perkawinan / SPTJM Perkawinan Belum Tercatat)* bagi kk lama yang status perkawinan kepala keluarga masih tertulis" KAWIN"
  7. Bukti Nikah Secara Agama, Bagi yang Melampirkan SPTJM Perkawinan / Perceraian Belum        Tercatat.
  • AKTA KELAHIRAN
  1. Formulir Akta Pencatatan Sipil Dalam Wilayah NKRI
  2. Surat Keterangan Kelahiran / SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. E-KTP Orang Tua
  5. E-KTP 2 Orang Saksi
  6. Surat Pernyataan Saksi
  7. Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
  8. SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri bagi KK yang Status Perkawinannya Tertulis *KAWIN BELUM TERCATAT* di lengkapi dengan Bukti Pernikahan Secara Agama
  9. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Akta Kelahiran Bagi Anak Usia >60 Hari 
  • SYARAT-SYARAT PENGESAHAN AKTA KELAHIRAN
  1. Mengisi Formulir Pengesahan Anak
  2. Foto Copy Akta Pencatatan Sipil
  3. Foto Copy KTP Gandeng Orang Tua
  4. Fotocopy KTP Saksi
  5. Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Akta Kelahiran Anak Yang Asli
        NB : Membawa akta perkawinan dari pencatatan sipil dan kartu keluarga yang asli.

  • AKTA KEMATIAN
  1. Formulir Akta Pencatatan Sipil Dalam Wilayah
  2. Surat Keterangan Kematian Dari RS/Dokter
  3. Surat Keterangan RT/Surat Pernyataan Yang diketahui RT (bagi yang meninggal dirumah)
  4. KK Asli
  5. E-KTP
  6. E-KTP Saksi
  7. Akta Kelahiran (Jika Ada)
  • AKTA PERKAWINAN
  1. Formulir Akta Pencatatan Sipil Dalam Wilayah NKRI
  2. Bukti Pernikahan Secara Agama
  3. Pas Foto Suami-Istri
  4. Kartu Keluarga
  5. E-KTP Suami Istri
  6. E-KTP Saksi
  7. Surat Keterangan Jemaat dari Pemuka agama
  8. N1, N2, N4 Dari Kelurahan / Desa
  9. Akta Kelahiran bagi yang memiliki
  10. Izin Komandan bagi TNI/POLRI (Peraturan Panglima TNI NO. PERPANG/11/VII/2007 ➤ Juklak Kapolri NO POL JUKLAK/07/III/1988)
  • AKTA PERCERAIAN
  1. Formulir Akta Pencatatan Sipil Dalam Wilayah NKRI
  2. Salinan Putusan Pengadilan
  3. Kartu Keluarga
  4. E-KTP Suami-Istri
  • SK MASJID, MUSHOLLA & GEREJA
  1. E-KTP Pengurus / KK
  2. NPWP
  3. Pengantar RT/RW
  4. Proposal
  5. Struktur Pengurus
  • AHLI WARIS
  1. Kartu Keluarga (KK) & E-KTP Dari Pihak Yang Meninggal
  2. E-KTP / Surat Keterangan E-KTP Anak Kandung
  3. Pengantar RT/RW
  4. Surat Nikah Anak (Bagi Yang Berkeluarga
  5. Akta Kematian
  6. KK Anak Yang Sudah Menikah
  7. E-KTP Saksi 2 Orang
  • KETERANGAN SKCK
  1. Formulir SKCK
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. E-KTP / Surat Keterangan E-KTP Sementara
  4. Kartu Sidik Jari
  5. Foto 4X6 = 5 Lembar 3X4 = 2 Lembar 
  • SURAT KETERANGAN BERSIH DIRI (SKBD)
  1. Kartu Keluarga 
  2. E-KTP Surat Keterangan E-KTP (yang Bersangkutan Dan Orang Tua)
  3. Pengantar RT/RW
  4. Pas Photo 3X4 = 5 Lembar (yang Bersangkutan dan Orang Tua)
  • IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
  1. E-KTP / KK
  2. NPWP
  3. Pengantar RT/RW
  4. Surat Tanah 
  5. Pengantar dari Kantor Berizin
  • KETERANGAN TIDAK MAMPU
  1. Kartu Keluarga
  2. E-KTP / Surat Keterangan E-KTP Sementara
  3. Pengantar RT/RW
  • SURAT PINDAH PERGI
  1. Kartu Keluarga
  2. E-KTP Surat Keterangan E-KTP
  3. Surat Nikah (Bagi yang Menikah)
  4. Pengantar RT/RW Asal
  • DOMISILI SEKRETARIAT
  1. E-KTP / KK
  2. NPWP
  3. AKTA PENDIRIAN
  4. PENGANTAR RT/RW
  5. SURAT TANAH (JIKA ADA)
  6. PROPOSAL (JIKA ADA)

bisa saja setiap kota atau tempat berbeda- beda syarat semoga menjadi referensi data
terimakasih sudah berkunjung semoga bermanfaat.

Posting Komentar

0 Komentar