PERJANJIAN BUNGAYA
Perjanjian Bungaya
atau Bongaya/Bongaja, atau Bongaaisch Contract adalah perjanjian damai antara
Kerajaan Gowa dengan VOC.
Perjanjian Bungaya ditanda tangani oleh Sultan
Hassanudin (Kesultanan
Gowa) dan Laksamana Cornelis Speelman (wakil
VOC) pada 18 November 1667.
Meski dibilang perjanjian damai, isi sebenarnya adalah deklarasi kekalahan Gowa dari VOC, serta pengesahan monopoli oleh VOC untuk mengambil alih kekuasaan perdagangan barang di pelabuhan Makassar.
Adapun isi perjanjian
tersebut antara lain :
▶ Makassar harus mengakui monopoli VOC
▶ Wilayah Makassar dipersempit hingga tinggal
Gowa saja
▶ Makassar harus membayar biaya ganti rugi
perang
▶ Sultan Hassanudin harus mengakui Aru Palakka
sebagai Raja Bone
▶ Gowa tertutup bagi orang asing selain VOC
0 Komentar